VOJNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mencatat sebanyak 8.000 sumur minyak rakyat tersebar di tiga kabupaten, yakni Merangin, Sarolangun, dan Batanghari. Pendataan ini menjadi langkah awal dalam upaya legalisasi dan pengelolaan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, menyebut bahwa jumlah terbanyak berada di Kabupaten Merangin dengan sekitar 7.000 sumur, disusul Batanghari sekitar 800 sumur, dan Sarolangun sebanyak 700 sumur.
“Untuk jumlahnya, Kabupaten Sarolangun terdapat sekitar 700 sumur, Merangin 7 ribu sumur, dan Batanghari sekitar 800 sumur,” ujar Tandry, Jum’at (25/7/2025).
Langkah pendataan ini, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Dalam aturan itu, pemerintah daerah didorong untuk mengusulkan badan hukum, seperti koperasi, BUMD, atau UMKM, sebagai pengelola resmi sumur rakyat.
Selain bertujuan melegalkan aktivitas pengeboran, pemerintah juga menekankan pentingnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keberlanjutan lingkungan.
“Tujuan dari legalisasi sumur rakyat ini antara lain untuk peningkatan pendapatan negara dan daerah dan memastikan upaya pelestarian lingkungan tetap berjalan,” katanya.