VOJNEWS.ID – Pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg resmi dilarang oleh pemerintah per tanggal 1 Februari tahun 2025.
Kini, masyarakat diminta untuk membeli langsung gas LPG 3 Kg ke pangkalan resmi yang sudah terdaftar di Pertamina.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebijakan ini diambil bertujuan untuk memastikan gas subsidi yang disalurkan oleh pemerintah tepat pada sasaran.