Pemerintah Larang LPG 3 Kg Dijual Eceran, Bagaimana Nasib Masyarakat ?

Pemerintah larang elpiji 3 Kg dijual eceran
Pemerintah larang elpiji 3 Kg dijual eceran

VOJNEWS.ID – Pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg resmi dilarang oleh pemerintah per tanggal 1 Februari tahun 2025.

Kini, masyarakat diminta untuk membeli langsung gas LPG 3 Kg ke pangkalan resmi yang sudah terdaftar di Pertamina.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebijakan ini diambil bertujuan untuk memastikan gas subsidi yang disalurkan oleh pemerintah tepat pada sasaran.

Pos terkait