JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam upacara pelantikan, Presiden Prabowo memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan para anggota komisi.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden saat mendiktekan sumpah jabatan.
Berdasarkan Keppres tersebut, berikut daftar pejabat yang dilantik sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri:
-
Jimly Asshiddiqie — Ketua merangkap anggota
-
Ahmad Dofiri — Anggota
-
Mahfud MD — Anggota
-
Yusril Ihza Mahendra — Anggota
-
Supratman Andi Agtas — Anggota
-
Otto Hasibuan — Anggota
-
Listyo Sigit Prabowo — Anggota
-
Tito Karnavian — Anggota
-
Idham Azis — Anggota
-
Badrodin Haiti — Anggota
Usai pengambilan sumpah, para anggota menandatangani berita acara pelantikan yang kemudian diikuti dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo.
Acara pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih serta pejabat negara lainnya.
Pembentukan komisi ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mempercepat proses reformasi di tubuh Polri, agar lebih transparan, profesional, dan selaras dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

