Pembunuh Kejam Matnur Sopir Travel di Jambi Ditangkap Polisi, Pak Bray: 1 Pelaku Masih Buron 

Conference pers terkait penangkapan tersangka pembunuh Matnur sopir travel Jambi (Mario/MJB)
Conference pers terkait penangkapan tersangka pembunuh Matnur sopir travel Jambi (Mario/MJB)

“Kita terpaksa lakukan tindakan tegas dan terukur karena yang bersangkutan berupaya melawan dan melarikan diri,” kata pak Bray.

Pak Bray menjelaskan bahwa saat ini Polda Jambi masih memburu 1 pelaku lainnya yang bernama Al Ikhsan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka Alexander sudah di tahan di Mapolda Jambi dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1, 3, dan 4, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 339, dan atau Pasal 340 juncto Pasal 55 ayar 1 dengan ancaman hukuman pidana mati.

Sebelumnya, 3 pelaku memesan mobil travel unfuk diantarkan dari Tanjung Jabung Barat menuju Kota Jambi. Setibanya di wilayah tersebut, pelaku mengeksekusi korban di jalan Prof Sri Soedewi.

 

Pos terkait