VOJNEWS.ID – Sebanyak 200 oknum pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terindikasi judi online (judol).
Menariknya, terdapat oknum pegawai perempuan yang juga ikut terindikasi dalam judol tersebut.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Diskominfo Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, ME saat melakukan konferensi pers di Abadi Convention Center, Rabu (20/5/2026).
“Ada empat orang di Diskominfo, tapi saya rahasia orang nya. Perempuan ada satu,” ungkap Ariansyah.
Namun, Ariansyah menjelaskan bahwa pegawai tersebut mengaku handphone milik pegawai tersebut digunakan oleh anaknya.
“Dia bilang tidak tahu, kadang anak makai,” ujar Ariansyah.
Lebih lanjut, Ariansyah menjelaskan bahwa 10 persen dari seluruh masyarakat Jambi sudah terindikasi judol. Rata-rata umur yang terlibat dalam judol 10-20 tahun.
Saat ditanya terkait dengan rincian keseluruhan biaya yang berputar di aplikasi judol, khsusus untuk Provinsi Jambi. Ariansyah mengatakan bahwa data-data tersebut diketahui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau data rinciannya ada di OJK karena lebih paham terkait dengan transfer uang tersebut,” kata Ariansyah.






