Gubernur Al Haris Tegas Dukung Pencabutan IUP Bermasalah, Jambi Siap Kawal Instruksi Presiden

Gubernur Jambi Al Haris
Gubernur Jambi Al Haris

VOJNEWS.ID – Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah, khususnya aktivitas tambang batu bara yang beroperasi di dalam kawasan hutan.

Langkah tegas dari pemerintah pusat ini dinilai sebagai upaya serius dalam membenahi tata kelola sektor pertambangan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Namun demikian, hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi masih menunggu data resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait perusahaan-perusahaan mana saja yang akan ditertibkan.

Bacaan Lainnya

Al Haris mengungkapkan, pihaknya belum menerima rincian maupun daftar IUP di wilayah Jambi yang masuk dalam kebijakan pencabutan tersebut.

“Kita belum (terima data), masih menunggu,” ujar Al Haris, Rabu (22/4/2026).

Meski belum mengantongi informasi detail, Al Haris memastikan bahwa Pemprov Jambi tidak akan menghambat kebijakan strategis tersebut. Ia menegaskan, sebagai bagian dari pemerintahan, daerah wajib menjalankan arahan Presiden.

“Kalau perintah Presiden ya kita ikutlah. Masa kita tolak, tidak mungkin kan,” tegasnya.

Lebih jauh, Al Haris menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan perbaikan tata kelola lingkungan dan sektor pertambangan. Ia memastikan Pemprov Jambi siap mengawal serta memfasilitasi setiap langkah yang diambil pemerintah pusat.

“Intinya, apa pun yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, wajib kami di daerah mendukung, mengawal, ya apa pun itu bentuknya,” pungkasnya.

Dengan sikap tegas ini, Pemprov Jambi menunjukkan kesiapan untuk berperan aktif dalam upaya penertiban tambang bermasalah, sekaligus mendukung agenda nasional dalam menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.

Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pos terkait