Menurut dia, kliennya dan usup dalam waktu dekat ini juga akan mendatangi UIN Jambi, untuk mengklarifikasi persoalan terkait persoalan penipuan yang dilakukan oleh oknum Doktor yang merupakan dosen di UIN Jambi dan akan membawa bukti-bukti lengkap atas keterlibatan oknum Doktor tersebut.
“Dalam waktu dekat ini kami akan mendatangi pihak UIN Jambi dan akan menemui rektor ya,” tutur Heriyanto.
Sementara itu, terkait benarnya laporan kedua oknum tersebut berdasarkan surat tanda bukti penerimaan pengaduan dan laporan, nomor STBPP /295/ VIII/ Res/2025/ Satreskrim Polres Batang Hari.
Perlu diketahui, untuk bukti yang dilaporkan ke Polres Batang Hari adanya Bukti Pengiriman melalui Transfer Ke Rekening Mandiri dan Rekening BRI sebesar Rp600 juta. Selain itu, bukti tambahan juga melalui pertemuan yang terekam di CCTV toko, rekaman percakapan suara dan juga melalui percakapan di Whatapps, terkait bujuk janji dari Kedua oknum ini.