WD, yang telah mengabdi sejak tahun 2005, mengungkapkan kekecewaannya karena setelah melakukan proses administrasi di beberapa instansi, nama dirinya tiba-tiba hilang dari daftar penerima PPPK dan digantikan oleh FI. Menurut WD, ini adalah bentuk ketidakadilan, karena dirinya dinyatakan lolos sebelumnya.
“Saya dari kategori 2 (K2) formasi teknis pengadministrasian arsip perpustakaan tidak terima atas hilangnya nama saya yang berubah statusnya menjadi tidak lulus, padahal sebelumnya saya dinyatakan lolos di peringkat 3,” ujar WD.
Terkait hal ini, Kabid Mutasi BKPSDMD Arpan membenarkan bahwa adanya protes dari FI yang kemudian mengajukan surat kepada BKN. Proses itu pun berujung pada persetujuan BKN yang menetapkan nilai lebih tinggi bagi FI.
“Kami hanya mengajukan ke BKN karena FI mengajukan protes, dan BKN menyetujui dengan nilai lebih tinggi,” jelas Kabid Mutasi Arpan.
Saat ini, pihak DPRD Merangin berharap masalah ini dapat segera diselesaikan untuk memastikan keadilan bagi semua peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK