Ketua DPRD Merangin Segera Panggil BKPSDMD Bahas PPPK

VOJNEWS.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin Muhammad Rivaldi, berencana akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin dalam waktu dekat.

Hal tersebut untuk membahas soal pergantian nama dalam kategori 2 (K2) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini terkait dengan adanya perubahan yang menyangkut nama peserta yang sebelumnya tidak lolos.

Bacaan Lainnya

Saat ditemui di ruang kerjanya, Ketua DPRD Muhammad Rivaldi mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala BKPSDMD Merangin (Kaban) untuk mempertanyakan persoalan ini.

“Kita akan panggil dalam waktu dekat Kaban BKPSDMD, dan kita akan pertanyakan soal persoalan PPPK ini,” ujar Muhammad Rivaldi.

Perubahan yang menjadi sorotan adalah penggantian nama peserta seleksi PPPK yang semula tidak terdaftar, kini menjadi FI, menggantikan posisi WD yang sebelumnya dinyatakan lolos di peringkat tiga. Perubahan tersebut mendapat protes dari peserta yang merasa dirugikan.

WD, yang telah mengabdi sejak tahun 2005, mengungkapkan kekecewaannya karena setelah melakukan proses administrasi di beberapa instansi, nama dirinya tiba-tiba hilang dari daftar penerima PPPK dan digantikan oleh FI. Menurut WD, ini adalah bentuk ketidakadilan, karena dirinya dinyatakan lolos sebelumnya.

“Saya dari kategori 2 (K2) formasi teknis pengadministrasian arsip perpustakaan tidak terima atas hilangnya nama saya yang berubah statusnya menjadi tidak lulus, padahal sebelumnya saya dinyatakan lolos di peringkat 3,” ujar WD.

Terkait hal ini, Kabid Mutasi BKPSDMD Arpan membenarkan bahwa adanya protes dari FI yang kemudian mengajukan surat kepada BKN. Proses itu pun berujung pada persetujuan BKN yang menetapkan nilai lebih tinggi bagi FI.

“Kami hanya mengajukan ke BKN karena FI mengajukan protes, dan BKN menyetujui dengan nilai lebih tinggi,” jelas Kabid Mutasi Arpan.

Saat ini, pihak DPRD Merangin berharap masalah ini dapat segera diselesaikan untuk memastikan keadilan bagi semua peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK

Pos terkait