Kasus Pembabatan Hutan PS Tanjabtim, Polres Tetapkan Satu Tersangka

“Yang jelas masih dalam penyitaan karena alat yang digunakan,” pungkas AKP Ahmad Soekany Daulay, SH, MH kepada vojnews.id.

Meski telah ada satu tersangka, sejumlah nama pemodal maupun kepala desa disebut sebagai pemilik lahan untuk membabat hutan tersebut. Tentunya kasus ini harus ditindak secara tegas Polres Tanjung Jabung Timur dengan tidak pandang Bulu.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, aparat Polres Tanjabtim melakukan operasi senyap penangkapan dugaan tindak pidanan pembalakan luar hutan lindung pada Rabu (27/8/2025) di kawasan Desa Pematang Rahim. Dalam operasi itu, polisi mengamankan sejumlah orang serta satu unit alat berat ekskavator.

Dalam pusaran kasus ini, beberapa nama disebut-sebut ikut terlibat. Kepala Desa Pematang Rahim M Dong diduga turut diamankan diduga menguasai hutan lindung menjadi kebun pribadinya. Selain itu diamankan juga duo orang diduga sebagai Kordinator Alat Anton dan Kordinator Pembiayaan Dahlan. Sementara Pemilik alat berat disebut nama Aji Duduk dan Anton.

Sementara informasi lain sumber vojnews.id, kegiatan pembalakan hutan lindung di desa Pematang Rahim dan Sinar Wajo juga melibatka seorang pengusaha dari Betara bernama Kamak disebut menjadi donatur yang mendukung kegiatan tersebut.

Aktivitas perambahan kawasan hutan lindung diduga tidak hanya terjadi di Desa Pematang Rahim, tetapi juga mulai merambah ke Desa Sinar Wajo. Warga menilai keterlibatan aparatur desa sulit dipisahkan dari maraknya aktivitas alat berat di lokasi.

 

 

Pos terkait