VOJNEWS.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Selasa malam (24/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB
Ketiga pelaku yang diamankan terdiri dari satu pria berinisial F (28) serta dua perempuan berinisial FN (32) dan MA (30). Ketiganya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 4,98 gram, satu unit timbangan digital, dua sedotan yang telah dimodifikasi sebagai alat konsumsi sabu, dua pak plastik klip bening, serta tiga unit ponsel yang digunakan untuk aktivitas terkait narkoba.
Kepala Seksi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
“Dari hasil penggerebekan di rumah kontrakan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di bawah cermin dalam dompet kecil berwarna hitam, yang diakui milik salah satu pelaku, Fera Novalina,” ujar Ipda Deddy, Minggu.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa satu paket sabu merupakan milik seseorang berinisial J, sementara satu paket lainnya merupakan bagian dari upah yang diterima F dan FN dari J.