Sejumlah barang bukti dalam perkara ini juga diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menegaskan kembali substansi tuntutan di hadapan terdakwa. Ia memberi kesempatan kepada Helen dan tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan pekan depan.
“Kemudian penuntut umum meminta supaya terhadap saudara dijatuhi pidana penjara mati. Silakan diskusi dengan penuntut umum,” ujar Dominggus.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa.
Perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat peran sentral Helen Dian Krisnawati dalam jaringan peredaran narkoba yang disebut-sebut sangat luas dan terstruktur di wilayah Jambi.