Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya kelebihan muatan pada tongkang tersebut. Kapal yang seharusnya mengangkut muatan sebanyak 2.499 MT ternyata membawa sekitar 2.900 MT.
Lanjut Ade, pihaknya akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Tindak lanjut kedepan setelah dilakukan pemeriksaan kita akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Dirjen Perhubungan laut. Dari hasil itu baru bisa kita lanjutkan ke penyidikan,”lanjutnya.
Saat ini, satu unit kapal tugboat dan tongkang telah diamankan petugas di Pelabuhan JT BMP Kemingking.