2. Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 421 KUHP)
Pasal ini mengatur larangan bagi pejabat publik yang menggunakan kekuasaan untuk memaksa pihak lain melakukan sesuatu. Sanksi pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara dapat dikenakan bila terbukti terjadi pemaksaan terhadap pihak sekolah.
3. Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999)
Pasal 22 UU ini melarang kolusi dalam penunjukan pemenang pengadaan. Jika ada kesepakatan terselubung antara pejabat dengan penerbit tertentu, dan mengakibatkan terhambatnya kompetisi sehat di pasar penerbitan, maka sanksinya bisa mencapai denda Rp25 miliar atau pembatalan kontrak.
Dalam ekosistem pendidikan, transparansi dan integritas adalah fondasi utama. Setiap tindakan intervensi yang mengarah pada penyalahgunaan dana BOS, baik secara langsung maupun tidak langsung, wajib menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jika tidak dicegah, praktik semacam ini akan merugikan dunia pendidikan dan generasi penerus bangsa.