VOJNEWS.ID, MUARO JAMBI – Dokumen pemeriksaan fisik dan kontrak proyek pembangunan RSUD Ahmad Ripin mengungkap kejanggalan serius yang memicu indikasi korupsi. Dari dua paket proyek yang sudah dinyatakan selesai seratus persen dan dibayar lunas, ditemukan kekurangan volume pekerjaan mencapai ratusan juta rupiah.
Dari dokumen Hasil Pemeriksaan Kuangan Tahun 2024, terdapat sebesar total Rp112.500.791,42 kurang volumenya pada dua proyek tersebut.
Dua pekerjaan itu yakni Paket pembangunan CT Scan oleh CV PT dan Ruang Chaterization Laboratory oleh CV DS yang menelan anggaran 3.211.888.000 milyar rupiah yang bersumber dari DAK 2024.
Kekurangan volume ini teridentifikasi pada sejumlah item teknis seperti pekerjaan beton, pemasangan plafon, gypsum board, plat stainless steel, dan lainnya.
Terungkap, pasca tim gabungan yang terdiri atas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, konsultan pengawas, dan Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi melakukan pemeriksaan fisik proyek pada 3 Maret 2025.
Menariknya, meskipun proyek kedua paket tersebut telah dinyatakan selesai 100% dan pembayaran ke kontraktor dilunasi penuh, pemeriksaan fisik justru memperlihatkan ada bagian pekerjaan yang belum sesuai dengan kontrak. Misalnya, volume pengerjaan beton kolom, plafon, dan dinding lebih sedikit dari yang tercantum di Rencana Anggaran Biaya. Begitu pula pemasangan gypsum board dan pelat stainless steel pada fasilitas CT Scan dan laboratorium tidak lengkap.
“Dalam Berita Acara Pemeriksaan fisik tercantum rincian kekurangan pekerjaan tersebut, sehingga secara akumulasi terjadi selisih senilai Rp112,5 juta,” jelas sumber yang menyebutkan hasil LHP BPK.
Sementara itu, pihak RSUD Ahmad Ripin Dr Subekti maupun kontraktor belum memberikan klarifikasi resmi. Pemeriksaan lebih mendalam diharapkan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan menindaklanjuti sesuai aturan hukum.
Jika potensi kerugian negara sebesar Rp112,5 juta terealisasi karena kelalaian atau manipulasi data, pejabat maupun kontraktor yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana korupsi. Kasus ini menjadi cermin pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah.

