“Kami telah menemukan bahwa pelaku menggunakan barcode yang tidak sesuai denhan type kendaraan dan nomor polisi,” katanya.
Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi ini, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 unit kendaraan mobil Truck Box Toyota Dyna warna merah, barcode pengisian BBM, serta struk bumti pembayaran BBM subsidi jenis bio solar.
Menurut keterangan AKBP Wendi Oktariansyah, saat ini pelaku sedang dalam tahapan penyidikan di Polda Jambi.
“Kami akan terus melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus ini,” tutup AKBP Wendi Oktariansyah.