VOJNEWS.ID – Gembong narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati alias Helen, yang dikenal sebagai “Ratu Narkoba” Jambi, hadir dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Senin (24/2/2025). Helen diperiksa sebagai saksi dalam kasus narkoba yang melibatkan terdakwa Arifani alias Ari Ambok, bagian dari jaringan besar narkoba di Jambi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, Helen memberikan keterangan di hadapan hakim dan dua hakim anggota terkait hubungan dengan Ari Ambok, kaki tangan dari saksi lainnya, Didin alias Diding. Meskipun dalam kesaksiannya Diding mengaku bahwa Helen adalah bosnya dalam bisnis narkoba, Helen menyangkal pernyataan tersebut.
Helen mengaku tidak mengenal terdakwa Ari Ambok, namun mengakui bahwa dia mengenal Didin, yang sering memanggilnya dengan sebutan “kakak” atau “adik”. Helen menyebut bahwa Didin datang ke rumahnya untuk meminta pekerjaan, dan pekerjaan yang dimaksud adalah menjual narkoba. Helen kemudian mengenalkan Didin kepada temannya, Romiyanto, yang dia sebut sebagai teman sekolah SD.
Namun, saat hakim menanyakan lebih lanjut mengenai Romiyanto, Helen mengaku tidak tahu asal-usul Romiyanto. “Romiyanto ini orang mana?” tanya hakim. “Saya tidak tahu,” jawab Helen.
Pernyataan Helen ini bertentangan dengan kesaksian Didin, yang menyebutkan bahwa Helen adalah bosnya dalam jaringan narkoba. Hakim kemudian mengingatkan Helen untuk memberikan keterangan yang benar, karena dirinya sudah disumpah untuk bersaksi sesuai dengan fakta.