Pernyataan ini menjawab kebingungan yang muncul ketika Pertamina mengklaim tanah tersebut sebagai wilayah yang tidak dapat diterbitkan sertifikat. Padahal, dalam pembahasan RTRW Kota Jambi tahun 2005 dan 2024, Pertamina tidak pernah menyampaikan adanya aset mereka di lokasi itu.
DJKN menegaskan, karena statusnya aset negara, penentuan kebijakan selanjutnya akan berada pada pemerintah pusat.






