Purnama menjelaskan, DJKN saat ini tengah melakukan inventarisasi dan pemetaan untuk memastikan status hukum tanah serta mendeteksi tumpang tindih dan riwayat peralihan hak. Proses ini menjadi dasar penyelesaian klaim yang kini membingungkan masyarakat.
Ia menegaskan DJKN akan berkoordinasi dengan Pertamina dan instansi terkait untuk menuntaskan persoalan tersebut.






