Tersangka S mengaku ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang narapidana bernama MUK yang berada di Lapas Klas IIa Jambi dengan cara mentransfer uang sebesar Rp.2.800.000.
Mengetahui hal itu, Tim Opsnal Subdit 3 langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap seseorang narapidana bernama MUK yang berada di Lapas Klas IIa Jambi.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka AB alias MUK bin S telah dinyatakan lengkap P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dengan Nomor B-334/L.5.4/Enz.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.
AB alias MUK dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).