VOJNEWS.ID – Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jaringan Lapas Jambi yakni, AB alias Muk Bin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan ketiga tersangka berinisial S, M dan S pada Rabu (22/1/2025) sekira pukul 17.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi di rumah yang beralamat di Jalan Raya Kasang Pudak Rt. 6 Kel Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi Provinsi Jambi.
Dalam penangkapan itu, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi menemukan 3 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dalam kotak rokok gudang garam surya 12 yang berada di kantong celana bagian depan sebelah kanan tersangka M, dan 2 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana bagian depan sebelah kiri tersangka S.
Lebih lanjut, polisi kembali menemukan 5 paket plastik klip bening narkotika jenis sabu yang di balut tisu diatas lantai dalam pondok yang diakui milik tersangka S.
Akhirnya, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi menyita 1 (satu) unit handphone milik tersangka S, barang bukti sabu 1,837 gram.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka S,M dan S sudah lebih dari 2 kali membeli narkotika jenis sabu dengan tersangka AB alias MUK bin S yang berada di Lapas Kelas IIa Jambi.
Setelah ke 3 tersangka diamankan oleh pihak Kepolisian, Tim Opsnal Subdit 3 langsung melakukan introgasi terhadap tersangka S terkait untuk mengetahui asal usul barang bukti tersebut.
Tersangka S mengaku ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang narapidana bernama MUK yang berada di Lapas Klas IIa Jambi dengan cara mentransfer uang sebesar Rp.2.800.000.
Mengetahui hal itu, Tim Opsnal Subdit 3 langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap seseorang narapidana bernama MUK yang berada di Lapas Klas IIa Jambi.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka AB alias MUK bin S telah dinyatakan lengkap P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dengan Nomor B-334/L.5.4/Enz.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.
AB alias MUK dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).



