“Yang bisa memberhentikan itu hanyalah Gubernur, yang lain tidak ada,” tegas Al Haris saat dimintai keterangan, pada Sabtu (4/1/2025).
Perlu diketahui, layanan SKTM ini berlaku berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi nomor 8 tahun 2023. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sesuai pasal 9 berbunyi, masyarakat miskin dan tidak mampu mendapatkan pelayanan di RSUD Mataher Jambi dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi setelah mendapatkan rekomendasi Dinkes dengan mengikuti peraturan rujukan berjenjang.
Bahkan, pelayanan SKTM ini digunakan bukan untuk masyarakat kategori tidak mampu saja, melainkan untuk pengobatan yang sekiranya tidak ditanggulangi oleh BPJS.