VOJNEWS.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi kembali melanjutkan layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Hal ini dikarenakan Dinkes mendapatkan teguran dari Gubernur Jambi Al Haris pada beberapa waktu lalu.
Hal ini pun diakui langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Fery Kunadi pada Kamis (9/1/2025).
“Iya berdasarkan perintah pak Gubernur Jambi, maka SKTM kita rekomendasi kan lagi,” ujar Fery.
Selain itu, ia juga menceritakan awal mula distopnya layanan SKTM lantaran Dinkes tidak ingin ini disalahgunakan bagi kalangan orang yang mampu.
“Jadi setelah kita rapat tadi, semuanya sudah clear, jadi tidak ada persoalan lagi. Maka SKTM bisa kita lanjutkan, dan kita Dinkes bisa rekomendasi sesuai perintah bapak Gubernur,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Al Harus menegaskan bahwa yang bisa menstop ataupun memberhentikan layanan SKTM tersebut hanyalah Gubernur.
“Yang bisa memberhentikan itu hanyalah Gubernur, yang lain tidak ada,” tegas Al Haris saat dimintai keterangan, pada Sabtu (4/1/2025).
Perlu diketahui, layanan SKTM ini berlaku berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi nomor 8 tahun 2023. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sesuai pasal 9 berbunyi, masyarakat miskin dan tidak mampu mendapatkan pelayanan di RSUD Mataher Jambi dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi setelah mendapatkan rekomendasi Dinkes dengan mengikuti peraturan rujukan berjenjang.
Bahkan, pelayanan SKTM ini digunakan bukan untuk masyarakat kategori tidak mampu saja, melainkan untuk pengobatan yang sekiranya tidak ditanggulangi oleh BPJS.

