Sementara itu, salah satu pedagang menjelaskan bahwasanya angkutan batubara lewat darat di Simpang Rimbo tersebut tidak terlalu ramai.
“Masih bang, tapi sudah jarang. Kami jugo dak tau jam berapo nyo,” jelas pedagang di simpang rimbo.
Diketahui, Pemprov Jambi masih mengikuti Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 per tanggal 2 Januari 2024 yang melarang angkutan batubara lewat jalur darat.
Pemprov Jambi masih menggunakan jalur sungai sebagai alternatif menjelang jalur khusus batubara selesai dibangun.