VOJNEWS.ID – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rocky Candra, mendesak perusahaan-perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Provinsi Jambi untuk segera menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang.
Hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja dalam agenda reses masa persidangan III Tahun Sidang 2024/2025. Rocky menekankan bahwa reklamasi merupakan bentuk tanggung jawab lingkungan yang harus dipenuhi oleh perusahaan guna mencegah kerusakan ekosistem dan menjamin keselamatan masyarakat sekitar.
“Di Kalimantan itu sudah banyak memakan korban jiwa. Saya ini warga Jambi pak, jadi saya tidak ingin hal seperti itu terjadi disini,” ujar Rocky Candra.
Pernyataan senada juga disampaikan Cek Endra. Politisi yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Sarolangun itu mengungkapkan kekecewaannya terhadap sejumlah perusahaan yang belum melaksanakan reklamasi sesuai ketentuan.
Ia mencatat, sejak dirinya masih menjabat di pemerintahan daerah hingga kini menjadi anggota DPR RI, masih ada perusahaan tambang yang abai terhadap kewajiban tersebut.
“Dari saya Wakil Bupati Sarolangun dulu, sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum melakukan reklamasi. Disampaikan saja disini pak, apa kendalanya,” ujar Cek Endra.
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

