VOJNEWS.ID – Dua perempuan oknum tenaga honorer Tanjung Jabung Barat akhirnya dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan kasus tindak pidana penipuan, Kamis, 6 Februari 2025.
Keduanya adalah MN dan MW yang bekerja sebagai staf di bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur (PKA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kasus ini terungkap ketika warga Kota Jambi, AZ memolisikan mereka setelah mencurigai adanya penipuan. Modus operasi yang digunakan mengatasnamakan orang lain untuk meminjam uang dalam jumlah besar, hingga puluhan juta, pada tahun 2023.
“Pada tahun 2023 bulan Maret, MN minta tolong sama saya mencarikan pinjaman ke teman di Jambi buat membayarkan angsuran kendaraannya yang sudah nunggak 2 bulan nunggak tidak bayar. Uang Rp2 juta saya kirim ke dana MN, jelang waktu lama ia kembalikan uang. Di tahun yang sama, MN dan MW mengajak saya cari teman di Jambi yang mau meminjamkan uang, karena tempat mereka bekerja sering nyari pinjaman untuk pegangan sehari-hari menjelang gajian. Memberi janji ada keuntungan. Kemudian mereka meminjam dengan nomimal cukup besar. Setelah uang dikirim, jaminan yang saya terima lewat jasa pengiriman ternyata hanya akta hibah dan poto kopi sertifikat. Saya minta mana sertifikat asli sebagai jaminannya, tidak pernah diberikan,” ujarnya.