VOJNEWS.ID – Ari Ambok, terdakwa kasus narkoba yang saat ini sedang menjalani hukuman di Pengadilan Negeri Jambi sedang menjadi sorotan.
Sebab, Ari Ambok memiliki hubungan yang dekat dengan gembong narkoba bernama Diding yang merupakan kaki tangan Helen.
Berdasarkan informasi yang didapat, Diding menghubungi Ari Ambok melalui telepon dan menawarkan pekerjaan untuk menjual sabu.
Keesokan harinya, Diding menerima informasi dari Helen bahwasanya barang berupa 4 kg sabu dan 2.000 butir ekstasi akan diserahkan ke Toni dan akan melakukan transaksi di jembatan Pulau Pandan.
Setelah barang diterima, Diding kemudian menghubungi Ari untuk mengambil sabu dan ekstasi yang terlebih dahulu disembunyikan di semak-semak sekitar area jembatan.
Namun, Ari menghubungi Diding bahwasanya ada seseorang yang akan mengambil barang tersebut.
Kemudian, barang tersebut diedarkan dengan harga yang telah disepakati oleh Helen, Diding, dan Ari Ambok.
Diketahui, Helen dijuluki sebagai ratu narkoba Jambi. Ia dikenal sebagai bandar salah satu bandar besar di Provinsi Jambi.
Naasnya, ia ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi pada Rabu (9/10/2024) di Jakarta.
Saat ini, ia harus mendekam di balik jeruji besi dan masih menunggu proses persidangan.

