“Untuk haluing batubara, yang gak boleh masuk itukan dari Sarolangun dan Batanghari ke Kota Jambi. Mereka hanya batas TUKS, terkahir batasnya yang di Tenam,” ujarnya.
John Eka Powa juga menegaskan bahwa Dishub Jambi masih mengikuti Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi Nomor 1/INGUB/2024 per tanggal 2 Januari 2024 terkait dengan larangan angkutan batubara lewat jalur darat.
“Kalau untuk sekarang itu belum, karena masih dibahas. Tetap, seluruh Satwasgakkum di Kabupaten/Kota masih mengikuti rujukan itu, tidak ada yang merubah, tidak ada pembiaran, sudah beberapa kali kita tindak,” pungkasnya.