Dianggap Tutup Mata Terkait Angkutan Batubara Lewat Jalur Darat, Dishub Jambi: Kami Tindak Tegas

Kadishub Jambi akan tindak tegas angkutan batubara lewat jalur darat dari arah Batanghari menuju Kota Jambi
Kadishub Jambi akan tindak tegas angkutan batubara lewat jalur darat dari arah Batanghari menuju Kota Jambi

VOJNEWS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi menanggapi atensi masyarakat yang beranggapan bahwa mereka membiarkan begitu saja angkutan batubara yang melintas di jalan umum mulai dari arah Simpang Rimbo sampai ke Pelabuhan Talang Duku.

Saat dikonfirmasi pada Jum’at (10/1/2025) pagi, Kadishub Provinsi Jambi John Eka Powa menjelaskan bahwa untuk pengawasan di Kabupaten/Kota itu sudah ada Satwasgakkum nya. Apabila masih ada angkutan batubara yang melintasi jalur umum dari arah Batanghari menuju ke Kota Jambi, maka ia akan menindak tegas secara langsung sopir tersebut.

Bacaan Lainnya

“Untuk pengawasan itu sudah dibagi, untuk wilayah Sarolangun mereka ada Satwasgakkum nya, untuk Batanghari itu sudah ada Satwasgakkum nya, untuk Muaro Jambi juga ada Satwasgakkumnya, begitupun dengan Kota Jambi,” kata John Eka Powa.

“Kalau masih ada yang lewat, mungkin nanti akan kita tanya dengan Satwasgakkum nya yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota,”sambungnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa angkutan batubara lewat jalur darat hanya diperbolehkan sampai batas Tenam.

“Untuk haluing batubara, yang gak boleh masuk itukan dari Sarolangun dan Batanghari ke Kota Jambi. Mereka hanya batas TUKS, terkahir batasnya yang di Tenam,” ujarnya.

John Eka Powa juga menegaskan bahwa Dishub Jambi masih mengikuti Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi Nomor 1/INGUB/2024 per tanggal 2 Januari 2024 terkait dengan larangan angkutan batubara lewat jalur darat.

“Kalau untuk sekarang itu belum, karena masih dibahas. Tetap, seluruh Satwasgakkum di Kabupaten/Kota masih mengikuti rujukan itu, tidak ada yang merubah, tidak ada pembiaran, sudah beberapa kali kita tindak,” pungkasnya.

 

Pos terkait