Pak Bray menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan tersebut. Kini, ia masih merinci persoalan kasus tersebut.
“Saat ini lagi diperiksa penyidik. Nanti kami informasikan kembali perkembangannya,” jelas pak Bray.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa anggota dewan itu dibawa dengan status sebagai saksi terlapor. Sebelumnya, ia sudah dua kali dipanggil namin tidak hadir. Sehingga, pihak kepolisian menjemput anggota dewan itu.
“Dibawa sebagai status saksi terlapor,” tutup pak Bray.