VOJNEWS.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari berinisial l diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jambi.
Berdasarkan informasi yang beredar, anggota dewan Kabupaten Batanghari itu diamankan oleh polisi dengan cara dijemput paksa pada Kamis (6/3/2025) kemarin.
Anggota dewan berinisial l tersebut diduga terlibat dalam kasus penipuan bisnis sawit dengan kerugian korban mencapai milliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti atau kerap disapa Pak Bray membenarkan hal tersebut. Akan tetapi, ia membantah bahwa diamankannya anggota dewan Kabupaten Batanghari itu adalah penangkapan.
“Iya benar. Surat perintah membawa,” ujar pak Bray.
Pak Bray menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan tersebut. Kini, ia masih merinci persoalan kasus tersebut.
“Saat ini lagi diperiksa penyidik. Nanti kami informasikan kembali perkembangannya,” jelas pak Bray.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa anggota dewan itu dibawa dengan status sebagai saksi terlapor. Sebelumnya, ia sudah dua kali dipanggil namin tidak hadir. Sehingga, pihak kepolisian menjemput anggota dewan itu.
“Dibawa sebagai status saksi terlapor,” tutup pak Bray.

