VOJNEWS.ID – Masalah ketenagakerjaan kembali mencuat di Provinsi Jambi. Sepanjang bulan Juni 2025, sebanyak 15 laporan pengaduan dari para pekerja masuk ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jambi. Pengaduan ini didominasi oleh keluhan serius, mulai dari PHK hingga persoalan pengupahan yang tak kunjung diselesaikan.
Kepala Disnaker Provinsi Jambi, Ahmad Bastari, menyampaikan bahwa para pelapor berasal dari berbagai sektor, mulai dari industri manufaktur, jasa, hingga perdagangan. Keluhan yang muncul umumnya berkaitan dengan upah yang belum dibayarkan, hak pesangon yang diabaikan, hingga pemberhentian tanpa alasan yang jelas.
“Pada prinsipnya, para pekerja ini menuntut agar hak-haknya yang dianggap belum dipenuhi oleh perusahaan bisa ditegakkan. Oleh karena itu, sesuai dengan regulasi, kami sebagai Disnaker berperan sebagai mediator untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Bastari, Rabu (23/07/2025).
Bastari mengungkapkan, seluruh kasus yang masuk hingga saat ini berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi tanpa harus masuk ke ranah hukum. Pendekatan musyawarah dinilai lebih efektif untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Selama ini, kami bersyukur, seluruh pengaduan tersebut bisa diselesaikan melalui mediasi tanpa perlu berlanjut ke proses hukum. Ini menunjukkan bahwa masih ada ruang dialog antara pekerja dan perusahaan jika difasilitasi dengan baik,” katanya.
Disnaker Provinsi Jambi tak hanya pasif menanti laporan masuk. Setiap bulan, mereka rutin menggelar sosialisasi ketenagakerjaan, yang tidak hanya memberi edukasi soal hak dan kewajiban, tetapi juga menjadi forum terbuka bagi para pekerja untuk menyuarakan keluhannya secara langsung.