VOJNEWS.ID – Kantor Pengelola Pasar Angso Duo, Jambi, digeledah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jambi pada Rabu (26/11/2025). Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan penyidikan dugaan penyimpangan pajak parkir yang dikelola PT Eraguna Bumi Nusa (EBN).
Kasus ini mencuat setelah PT EBN dilaporkan tidak menyetorkan pajak parkir Pasar Angso Duo dari Maret hingga Desember 2023, sehingga diduga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tim penyidik Pidsus tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa surat perintah penggeledahan. Tanpa menunggu lama, mereka langsung menyasar sejumlah ruangan yang diduga menyimpan dokumen penting terkait administrasi keuangan pasar.
Ruangan Direktur PTB EBN, Kepala Pasar Angso Duo, hingga ruang keuangan menjadi titik penggeledahan utama. Satu per satu pintu diperiksa, lemari dibuka, dan dokumen diperiksa detail.
Selama lebih dari dua jam bekerja, tim penyidik keluar membawa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik, termasuk berkas retribusi, data transaksi, laporan keuangan, hingga komputer yang diduga menyimpan data pengelolaan pasar.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti dugaan penyimpangan retribusi parkir.
“Tim melakukan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi Parkir di Pasar Angso Duo, kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Ia menyebut pihaknya juga mendalami kemungkinan keterlibatan unsur Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi Jambi.
“Untuk keterlibatan Pemkot atau Pemprov masih kita dalami,” tegasnya.
Bagian Hukum Pasar Angso Duo, Maiful Effendi SH, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Penggeledahan terkait masalah pajak parkir, untuk lebih jelasnya silakan tanya ke Kejari Jambi,” katanya.






