Kasus Pembabatan Hutan PS Tanjabtim, Polres Tetapkan Satu Tersangka

VOJNEWS.ID, TANJABTIM – Usai melakukan sejumlah pemeriksaan sejumlah saksi-saksi hasil pengamanan warga Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, yang diduga melakukan pembabatan Hutan Perhutanan Sosial (PS) di Desa Pematang Rahim. Polres telah menetapkan satu orang tersangka inisial AT.

Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melalui Satreskrim telah menyampaikan bahwa sudah ada satu tersangka inisial AT hasil penyelidikan terkait dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan lindung Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu.

Bacaan Lainnya

Bahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari lima orang saksi termasuk Kepala Desa Pematang Rahim. ” Sejumlah lainnya masih status saksi, yang kita tetapkan seperti saya bilang kemarin baru satu. Sudah ditahan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay, SH, MH kepada vojnews.id, (08/9/2025) lalu.

Ia menegaskan, Dalam perkara itu banyaks saksi yang diperiksa lebih dari lima orang untuk mendukung proses penyelidikan.

“Diperiksa jadi saksi itu lebih dari lima orang, ini untuk mendukung perkara yang saat ini kita proses. Bahkan saksi tambahan banyak, bukan lima orang saja,”

Tak hanya di sampai disitu, Kasat akan mendorong agar perkara sampai ke kejaksaan.

“Kita fokus perkara ini kita dorong ke kejaksaan,” cetusnya.

Ditanya soal adanya keterlibatan saksi yang diperiksa, Kasat juga masih berfokus dalam perkara yang sedang berjalan. “Terkait nantinya ada proses pengembangan nanti kita kabarin, sejauh ini kita masih berfokus pada perkara ini,” sebutnya.

Selain itu, ia menambakan saat ini alat jenis eksavator sudah dilakukan penyitaan sebagai alat bukti pembalakan hutan yang digunakan.

Pos terkait