VOJNWEWS.ID, JAMBI – Perusahaan dan Pengeloahaan lahan kawasan hutan hutan PT. Mitra Prima Gitabadi (MPG) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi resmi dilaporkan Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia untuk Bumi (PRI Bumi),Minggu (10/08/2025) ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga ilegal dan menduduki kawasan hutan Produkis hingga Puluhan Tahun.
Yayasan Perjuangan rakyat Indonesia untuk Bumi yang sering disebut “PRI Bumi” dikenal sebagai pejuang kedaulatan rakyat atas bumi dan seluruh sumber daya alam sebagai dasar tegaknya keadilan sosial, keadilan ekologis, dan keberlanjutan hidup bagi generasi kini dan mendatang. Dengan Misi memperjuangkan hak Agraria dan Praktik Mafia Tanah, yang seharusnya dapat dikelola masyarkat. Atas dasar tersebut PRI Bumi melaporkan terkait dugaan atas pelanggaran yang melibatkan PT MPG yang dinahkodai oleh pengusaha Ediyanto alias Ahin.
Dalam Laporan PRI Bumi Nomor 008/LP/YPRBI/S-PKH/2025, tentang perambahan Praktik Ilegal perambahan kawasan hutan tanpa izin yang dibuktikan dengan sejumlah verifikasi dari instansi pemerintah di Tanjung Jabung Timur.
“ Melalui Yayasa kami melaporkan PT MPG yang dinahkodai oleh Ediyanto alias ahin terakit, perambahan kawasan hutan dan tidak memiliki izin perusahaan perkebunan ke Satgas PKH di Kejaksaan Agung RI,Selain dilaporkan ke satgas PKH, sebelum nya Ediyanto alias Ahin telah kita laporkan ke unit tidpiter satreskrim polres tanjung jabung timur pada 21 Juli lalu, saat ini proses laporan masih dalam tahap penyelidikan dan Ahin telah diperiksa oleh penyelidik tidpiter satreskrim polres tanjung jabung timur. ,” ujar Mirza Asari Kordinator Wilayah Tanjung Jabung Timur- Muaro Jambi, kepada awak media Minggu (10/8/25).
Dijelaskan Mirza, PT MPG dan Ahin dilaporkan atas dugaan penguasaan lahan kawasan hutan milik negara secara ilegal dan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim, Jambi. Data yang miliki PRI Bumi, Perusahaan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2005 dengan luas awal sekitar 250 hektare, dan terus meluas hingga mencapai sekitar 1.000 hektare pada 2025. Sebanyak 674 hektar perkebunan milik Ahin yang dikelola melalui berada didalam hutan kawasan milik negara atau Hutan Produksi (HP).
Hal itu dibuktikan melalui surat balasan resmi dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi tertanggal 14 April 2025. Sementara dari data Kantor Pertanahan setempat, titik koordinat areal kerja PT MPG tidak tercatat memiliki sertifikat, Hak Guna Usaha (HGU), maupun Hak Guna Bangunan (HGB).