VOJNEWS.ID – Kasus tindak pidana investasi bodong tambang batu bara yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari Muhammad Azan, akhirnya terungkap.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reskrimum (Direskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, Selasa (24/12/2024). Ia menjelaskan bahwa saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Hasil penyelidikan dari kasus ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Saudara MA sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Andri Ananta.
Diketahui, kasus ini bermula saat tersangka MA menawarkan investasi tambang batu bara kepada korban. Akan tetapi, tambang batu bara tersebut tidak ada. Sehingga, korban mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.
Andri Ananta mengungkapkan, sebelumnya tersangka dan korban sudah melakukan mediasi. Namun, tidak menemukannya titik terangnya.