14 Anggota DPRD Jambi Tak Lapor LHKPN, Terancam Sanksi Etik dan Diperiksa KPK

Ini Deretan Wajah Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Tak Lapor LHKPN.doc.VOJ
Ini Deretan Wajah Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Tak Lapor LHKPN.doc.VOJ

Ketentuan teknis lebih rinci diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang menegaskan bahwa setiap pejabat negara wajib menyerahkan laporan harta kekayaan secara berkala.

Sementara itu, untuk konteks calon legislatif, kewajiban ini juga ditegaskan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 234 ayat (2). Dalam aturan tersebut disebutkan, calon anggota legislatif yang tidak menyerahkan tanda terima LHKPN tidak dapat ditetapkan sebagai calon terpilih.

Bacaan Lainnya

Ketidakpatuhan melaporkan LHKPN dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi serius. Pertama, KPK akan memberikan sanksi etik dengan mencatat nama-nama penyelenggara negara yang tidak patuh dalam daftar khusus. Catatan tersebut dapat merugikan reputasi pejabat publik, sekaligus menjadi dasar penilaian integritas.

Kedua, bagi anggota legislatif, ketentuan PKPU memungkinkan tidak dilantiknya calon terpilih jika kewajiban LHKPN tidak terpenuhi. Artinya, bagi caleg DPRD Jambi yang namanya tercatat belum melapor, status mereka sebagai anggota dewan periode 2024–2029 bisa terancam.

Ketiga, KPK juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan, ketidakpatuhan ini akan memicu klarifikasi dan verifikasi atas harta kekayaan para anggota DPRD yang bersangkutan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pemeriksaan bisa diperluas apabila ditemukan indikasi gratifikasi maupun praktik korupsi.

Praktisi hukum menilai, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Ketika pejabat publik menghindari kewajiban ini, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif otomatis menurun.

“Transparansi harta kekayaan adalah bentuk pertanggungjawaban moral. Jika pejabat publik tidak patuh, publik wajar menaruh curiga. Karena itu, DPRD Jambi perlu mengambil langkah tegas,” kata seorang pengamat hukum tata negara saat dimintai pendapat.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt sekertaris dewan serta pimpinan DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah yang akan diambil terhadap 14 anggotanya yang belum melaporkan LHKPN.

Sementara itu, KPK sebelumnya pernah menegaskan akan terus memantau dan menindaklanjuti laporan LHKPN para penyelenggara negara. Keterbukaan harta kekayaan dianggap sebagai pintu masuk dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Pos terkait