Diduga Melanggar Kesepakatan, PPTB Tegaskan Ada Izin Tongkang Batubara Melintas di Sungai Batanghari 

DPRD dan Pemkot Jambi tolak rencana stockpile batubara di Aurduri
DPRD dan Pemkot Jambi tolak rencana stockpile batubara di Aurduri

VOJNEWS.ID – Pada beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi lll DPRD Provinsi Jambi, Ansori menyaksikan secara langsung angkutan batubara melalui jalur sungai Batanghari.

Melihat hal tersebut, Ansori meminta agar Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) tidak melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, PPTB telah bersepakat angkutan batubara melalui jalur sungai Batanghari diberhentikan sementara waktu. Hal tersebut dikarenakan adanya kapal tongkang batubara yang menabrak tiang fender jembatan Tambesi pada Rabu (22/1/2025).

Menanggapi hal itu, wakil ketua PPTB Provinsi Jambi Sapuan Ansori menegaskan, kapal tongkang angkutan batubara itu telah memenuhi izin yang telah disepakati oleh Pemprov Jambi, Satgas wasgakkum Provinsi Jambi, Dishub Provinsi Jambi, Dirpolairud Polda Jambi, BPJN Jambi, BPTD kelas ll Jambi, dan Dishub Kabupaten Batanghari.

Kesepakatan ini dibuat, setelah dilaksanakan Uji Petik Lalu Lintas Kapal yang akan melewati jembatan muara Tambesi, Minggu (2/2/2025).

“Sudah diuji oleh Satgaskum, setelah memenuhi persyaratan kita berjalan. Ini berdasarkan berita acara yang dibuat oleh Satgaskum dan PPTB,” tegas Sapuan Ansori.

Saat ditanya terkait dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PPTB sebelum dibuka kembali angkutan batubara lewat sungai Batanghari. Sapuan Ansori menjelaskan, pihaknya telah memenuhi persyaratan tersebut dengan diawasi oleh Satgas wasgakkum, Dishub, Dirpolairud, BPJN, dan BPTD.

Sementara itu, Asisten ll Setda Provinsi Jambi Johansyah membenarkan bahwasanya angkutan batubara lewat jalur sungai Batanghari dibuka secara bertahap.

“Secara bertahap kita melepaskan. Misalnya batubara sudah ada yang masuk tongkang, kalau lama tertambat nantinya akan terbakar,” jelas Johansyah.

Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pos terkait