Walikota Jambi Maulana Irit Bicara Ditanya Soal JCC

VOJNEWS.ID – Wali Kota Jambi, Maulana, memilih irit bicara saat dimintai tanggapan terkait proyek Jambi City Center (JCC) yang mangkrak. Proyek yang dibangun oleh PT Bliss Properti Indonesia melalui skema Build Operate Transfer (BOT) bersama Pemerintah Kota Jambi itu hingga kini belum menunjukkan kejelasan kelanjutan.

Saat dikonfirmasi oleh vojnews.id terkait batas waktu kerja sama yang telah lewat, Maulana hanya menjawab singkat.

Bacaan Lainnya

“Ya, nanti akan kita lanjutkan melalui perdata,” ujarnya, Rabu (28/5/2025), di Gedung DPRD Kota Jambi.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki media ini. Dalam perjanjian itu, jika hingga akhir masa pembangunan progres pekerjaan belum mencapai 100% sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2), maka kedua pihak diwajibkan melakukan evaluasi bersama. Evaluasi ini bertujuan mengukur selisih antara pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan rencana yang seharusnya tercapai, sebagaimana tercantum dalam jadwal utama pembangunan pusat perbelanjaan dan hotel, beserta seluruh fasilitas dan sarana penunjangnya.

Apabila ditemukan keterlambatan, maka pihak kedua atau pengembang dapat diberikan perpanjangan waktu penyelesaian selama enam bulan pertama (Perpanjangan I). Jika proyek tetap tidak selesai dalam periode tersebut, maka pihak kedua kembali diberi kesempatan memperpanjang waktu selama enam bulan lagi (Perpanjangan II).

Namun, jika setelah dua kali perpanjangan proyek masih mangkrak, pihak kedua akan diberikan satu kali perpanjangan terakhir selama tiga bulan (Perpanjangan III). Perpanjangan ini dimaksudkan sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian.

Jika seluruh perpanjangan telah diberikan dan pembangunan tetap tidak rampung, maka pihak pertama, dalam hal ini Pemerintah Kota Jambi, memiliki dua opsi yang sah secara hukum. Pertama, memberikan pemberitahuan tertulis tentang pengakhiran kerja sama dalam waktu 14 hari setelah masa keterlambatan terakhir berakhir. Kedua, jika pihak kedua secara resmi dianggap tidak mampu melanjutkan proyek dan telah menerima pemberitahuan tersebut, maka pihak pertama berhak penuh untuk mengambil alih proyek dan membatalkan kerja sama secara sepihak.

Pos terkait