Produk Hukum Perwal Pemilihan RT Serentak Kota Jambi Diduga Langgar HAM

VOJNEWS.ID – Baru-baru ini pada 12 maret 2025 Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan produk hukum peraturan walikota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan. Perubahan atas Perwal Nomor 13 tahun 2017 memiliki banyak perubahan peraturan, terutama pada tentang proses pemilihan Rukun Tetangga (RT) serentak sekota Jambi.

Dari hasil analisis media ini, Perwal tersebut diduga melanggar Hak asasi manuasi (HAM) mengenai hal memliih warga pada pemilihan Ketua RT serentak Kota Jambi tahun 2025. Disebutkan pada bagian keempat pemilihan, paragraf 2 pemilihan serentak secara lansung pasal 17 nomor 2 pemilihan dibunyikan, pemilihan lansung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh KK atau salah seorang anggota keluarga yang mewakili dan memiliki KTP wilayah RT setempat.

Bacaan Lainnya

Landasan hak suara ini menuai sorotan mengingat Hak suara pada pemiliah ketua RT dijadikan keterwakilan untuk KK bukan hak suara setiap warga. Tentunya ini akan membuat kegaduhan hilangnya hak suara pada pemilihan umum.
Secara spesifik Perwal Kota Jambi nomor 6 tahun 2025 tidak menjunjung atau melanggar hak asai manusia (HAM). Hal ini seharusnya mengacu pada, Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan, “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, frasa “hak memilih” juga ditegaskan didalam UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dari ketentuan “Kedaulatan berada di tangan rakyat” adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan menyelenggarakan pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Oleh karena itulah,  memilih dalam pemilihan umum merupakan hak bagi warga negara. Dengan demikian, sebagai hak, dapat dipergunakan atau tidak dipergunakan.

Pemerintah Kota Jambi seharusnya, menyiapkan secara matang dalam membuat produk hukum yang akurat, jika ini tetap dilanjutkan akan merusak tatanan Hukum di Republik Indonesia. Selain itu, Ekskutif dan legilatif harus mengkaji ulang Perwal ini dengan tidak menggugurkan hak suara secara demokrtatis. Hingga Berita ini diterbitkan pihak bagian Hukum Walikota Jambi belum dapat di hubungi. (*)

Pos terkait