“Masih saya tunggu, kita masih hitung per dinas yang tidak hadir. Nanti kita cek,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKD Henrizal juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih sedang melakukan rekap terhadap absen dari seluruh OPD di lingkup Pemprov Jambi.
Ia juga menjelaskan, apabila ASN tidak hadir tanpa keterangan, maka TPP nya akan dipotong sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 38 tahun 2024.
“Kami tinggal merekap lagi. Kalau mereka tidak hadir tanpa keterangan, yang jelasnya TPP mereka akan dipotong berdasarkan Pergub nomor 38 tahun 2024,” jelas Henrizal.