Usai Libur Panjang, Gubernur Al Haris Akan Tindak Tegas ASN yang Libur di Hari Pertama Kerja

Gubernur Jambi Al Haris akan tindak tegas ASN yang libur di hari pertama kerja, setelah libur panjang
Gubernur Jambi Al Haris akan tindak tegas ASN yang libur di hari pertama kerja, setelah libur panjang

VOJNEWS.ID – Gubernur Jambi Al Haris akan tindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir pada hari pertama kerja setelah melakukan libur panjang beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Al Haris saat dikonfirmasi di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Kamis (30/1/2025) siang.

Bacaan Lainnya

“Sedang direkap oleh pak Kaban BKD. Saya sudah minta data dengan semua OPD, yang tidak hadir alasannya apa. Kalau alasannya tidak masuk akal, akan kita sanksi mereka dengan tertulis,” kata Gubernur Jambi, Al Haris.

Namun, Gubernur Al Haris masih menunggu data tersebut. Hal ini dikarenakan absensi dari seluruh OPD baru masuk pada hari yang sama, dan diperkirakan akan diketahui dalam beberapa waktu dekat.

“Masih saya tunggu, kita masih hitung per dinas yang tidak hadir. Nanti kita cek,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKD Henrizal juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih sedang melakukan rekap terhadap absen dari seluruh OPD di lingkup Pemprov Jambi.

Ia juga menjelaskan, apabila ASN tidak hadir tanpa keterangan, maka TPP nya akan dipotong sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 38 tahun 2024.

“Kami tinggal merekap lagi. Kalau mereka tidak hadir tanpa keterangan, yang jelasnya TPP mereka akan dipotong berdasarkan Pergub nomor 38 tahun 2024,” jelas Henrizal.

Pos terkait