Sementara itu, Helmi selaku kuasa hukum Ko Apex mengatakan, terkait penetapan sebagai tersangka kepada kliennya tersebut. Sampai saat ini ia belum menerima surat SPDP atau pemberitahuan penetapannya.
“Kami belum menerima surat SPDP atau pemberitahuan penetapan tersangka yang bersangkutan. Sesuai dengan aturan MK, bahwa dalam penetapan tersangka, yang bersangkutan berhak menerima pemberitahuan,” kata Helmi, Senin (09/12/2024).
“Beliau masih diperiksa sebagai saksi terlapor, diperiksa di lapas tadi pagi,” pungkasnya.