VOJNEWS.ID – Angkutan batubara melalui jalur sungai pada beberapa waktu lalu secara resmi diberhentikan sementara oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Hal ini berdasarkan keputusan bersama antara Pemprov Jambi, Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB), Satgas Gakkum, BPJN, Dishub, Ditpolairud, dan BPTD.
Namun, pada hari Selasa (4/2/2025) kapal tongkang batubara masih beroperasi di sungai Batanghari, tepatnya di Mersam, Batanghari.
Mirisnya, operasi kapal tongkang batu bara lewat jalur sungai ini disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi lll DPRD Provinsi Jambi, Ansori.
Ia meminta agar PPTB untuk mengikuti kesepakatan dan aturan yang telah ditetapkan, hal ini bertujuan untuk keselamatan dan kenyamanan masyarakat Provinsi Jambi.