Tumpang Tindih Regulasi? Ingub Masih Berlaku, Gubernur Jambi Terbitkan Surat Penghentian Sementara Angkutan Batubara lewat Darat

Ia juga menambahkan bahwa ke depan, Pemprov Jambi berencana mengevaluasi kembali Instruksi Gubernur tersebut, mengingat masa berlakunya yang sudah lebih dari satu tahun dan dampaknya terhadap kenyamanan pengguna jalan.

Adapun data pelanggaran dan penindakan saat ini berada di bawah kewenangan Ditlantas Polda Jambi

Bacaan Lainnya

 

 

Pos terkait