Ia juga menambahkan bahwa ke depan, Pemprov Jambi berencana mengevaluasi kembali Instruksi Gubernur tersebut, mengingat masa berlakunya yang sudah lebih dari satu tahun dan dampaknya terhadap kenyamanan pengguna jalan.
Adapun data pelanggaran dan penindakan saat ini berada di bawah kewenangan Ditlantas Polda Jambi