VOJNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara aktivitas angkutan batubara melalui jalur darat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, pada 9 Mei 2025.
Penghentian ini diberlakukan mulai Selasa, 13 Mei hingga Rabu, 21 Mei 2025 pukul 18.00 WIB, dan akan kembali dibuka pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) asal Jambi.
Namun, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang lebih dahulu diterbitkan pada 2 Januari 2024. Ingub tersebut secara tegas melarang angkutan batubara menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
Meski larangan tersebut telah diberlakukan sejak awal 2024, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa truk angkutan batubara masih beroperasi di jalur darat hingga surat penghentian terbaru diterbitkan. Hal ini mengindikasikan bahwa sebagian pengusaha tambang tidak mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Masih ada perusahaan yang nekat menggunakan jalur darat. Namun, sudah ada penindakan dari Ditlantas Polda Jambi serta jajaran Satlantas di kabupaten/kota,” ungkap Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Provinsi Jambi, Johansyah, pada Kamis (15/5/2025).