VOJNEWS.ID – Akhirnya, babak baru kasus besar peredaran narkotika di Jambi memasuki putusan akhir. Helen Dian Krisnawati, yang disebut-sebut sebagai otak pengendali jaringan narkoba di wilayah Jambi, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, setelah serangkaian sidang panjang yang menghadirkan saksi-saksi kunci dan ahli dari berbagai bidang. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Helen secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan pidana narkotika secara terorganisir.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban pada Jumat, 1 Agustus 2025, dikutip dari detail.id
Berdasarkan fakta persidangan, Helen terbukti tanpa hak telah menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan l, dengan jumlah yang melebihi 5 gram — pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.