Terkuak, Aset Tanah Pembangunan Gedung Bank 9 Belum Balik Nama Pemkot Jambi Tapi Bisa Dibangun, Ada Apa ?

Dapat diambil kesimpulan, pengurusan peralihan aset tanah gedung sejah 2023 hingga 2025 tak kunjung rampung. Yang jadi pertanyaan kenapa Pemkot berani membangun gedung penyertaan modal itu?.

Analisa media ini menunjukan bahwa pembangunan Gedung Bank 9 Jambi dinilai belum dapat dilakukan proses penganggaran dan perencanaan bahkan pembangunannya. Mengingat ada beberapa persoalan setiap mengambil keputusan membangun suatu gedung melalui APBD tanpa legalitas aset.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Berkas tidak sah karena belum sesuai prosedur pendaftaran dan pencatatan aset. Bahkan, Risiko yang muncul bisa berupa sanksi administratif atau kerugian keuangan negara.

Tentunya, Aset tanah tidak bisa dicatat di SIMDA BMD, sehingga berpotensi kehilangan anggaran pengamanan, pemeliharaan, atau pemanfaatan jangka panjang.

Menanggapi hal ini, Redaksi VOJ berupaya menghubungi Sekda Kota Jambi M Ridwan dihubungi via WhatsApp pribadinya, namun tidak ada respon dan hanya ditandai centang dua hingga berita ini di publish.

Pos terkait