VOJNEWS. ID – Lagi-lagi buruknya tatanan pemerintah Kota Jambi mulai mencuat. Bangunan Gedung Bank 9 Jambi dibangun melalui APBD Kota Jambi tahun 2023 dengan nilai 10 milyar, terindikasi tidak sesuai dengan administrasi pencatatan aset.
Hal itu terkuak dalam dokumen laporan hasil pemerekisaan (LHP) BPK 2024 bahwa tanah dicatat dalam KIB A sekertariat daerah. Namun, dalam inventarisasi aset tanah diperoleh tahun 2018 belum dilakukan pembuatan sertifikat atau berstatus pemilik lama.
BPK juga mengungkap bahwa lahan atas gedung Bank 9 Jambi yang dibangun merupakan hasil pengadaan Belanja Modal Tanah melalui proses jual beli yang dibuktikan dengan akta jual beli. Dokumen akta pelepasan hak atas tanah tersebut pada dasarnya sudah dimiliki oleh Pemkot Jambi. Namun, Kepala Subbag Administrasi Kewilayahan menjelaskan Aset Tetap Tanah tersebut belum dilakukan pengurusan peralihan sertifikat dari SHM ke HP pada Kantor Pertanahan Jambi.
” Proses pengajuan peralihan sertifikat dari SHM ke HP masih belum sepenuhnya selesai, karena masih harus memenuhi persyaratan yang perlu dilengkapi, di antaranya surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan,” tulis BPK Hasil wawancara kepada Kepala Subbag Administrasi Kewilayahan pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah.
Selain itu, personel yang bertugas untuk melakukan pengurusan peralihan sertifikat terbatas, sehingga proses pengurusan peralihan sertifikat tersebutmenjadi terhambat.