“Dana untuk nutrisi pasien seharusnya dikelola penuh oleh pihak penyedia. Tapi dalam kasus ini, dana justru berpindah ke pihak internal rumah sakit tanpa kejelasan pembelian barang,” ungkapnya.
Selain itu, dalam pengadaan snack pagi dan sore pasien RSUD KH Daud Arif itu, CV PP juga disebut melakukan klaim pembayaran terhadap toko kue yang hanya aktif beroperasi selama beberapa pekan. Anehnya, pembayaran dilakukan penuh seolah-olah pengadaan berlangsung normal sepanjang tahun.
“Bahkan toko tersebut hanya buka sekitar dua minggu dalam setahun. Tapi pihak rumah sakit tetap mengklaim pengadaan snack selama 12 bulan, selama 2024 itu, ” kata sumber.
Akibat praktik ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Ratusan juta, yang terdiri belanja produk nutrisi dan snack pasien.
Sementara itu, Direktur RSUD KH Daud Arif belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan kebocoran anggaran makan minum pasien tahun 2024 tersebut.